KLH Akan Wajibkan Semua Produsen Ikut Tangani Sampah Kemasan

Posted 2 weeks 2 days ago

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah mempersiapkan penguatan kebijakan Extended Producer Responsibility (EPR) atau tanggung jawab produsen yang diperluas sebagai upaya memperkuat kontrol terhadap pengelolaan sampah plastik nasional. Regulasi ini sebelumnya tertuang dalam Permen LHK No.75 Tahun 2019, namun rendahnya partisipasi produsen membuat KLH mendorong agar aturan ini naik status menjadi Peraturan Presiden atau bahkan Peraturan Pemerintah.

Dalam diskusi di Jakarta, Direktur Pengurangan Sampah dan Pengembangan Ekonomi Sirkular KLH, Agus Rusli, menyatakan bahwa dari ratusan perusahaan yang berpotensi terdampak, baru kurang dari 50 yang telah menyerahkan peta jalan pengurangan sampahnya kepada kementerian. Ini menunjukkan bahwa kesadaran dan komitmen industri masih sangat terbatas, padahal kontribusi mereka sangat krusial dalam upaya pengurangan timbulan sampah.

Penguatan EPR bertujuan mendorong produsen agar bertanggung jawab terhadap limbah kemasan dari produk yang mereka hasilkan. Ini termasuk kewajiban untuk mengumpulkan kembali kemasan tersebut dan merekayasanya agar lebih mudah didaur ulang. Konsep ini merupakan bagian dari prinsip polluter pays, di mana pencemar harus bertanggung jawab penuh terhadap dampak lingkungannya.

Agus Rusli menambahkan bahwa jika hanya sebagian kecil industri yang patuh, maka muncul ketidakadilan terhadap perusahaan yang sudah bekerja keras dan melakukan inisiatif secara sukarela. Untuk itu, peraturan yang lebih kuat diperlukan agar semua pelaku usaha memiliki beban tanggung jawab yang setara dalam pengelolaan sampah.

Di saat yang sama, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan dalam peringatan Hari Lingkungan Hidup di Bali, bahwa EPR harus diubah statusnya dari sukarela menjadi kewajiban hukum. “Kita ingin jika produsen mengeluarkan lima ton, maka lima ton juga yang harus mereka tangani,” tegas Hanif.

Langkah ini diharapkan mampu memperkuat penerapan ekonomi sirkular di Indonesia, di mana sampah dipandang sebagai sumber daya yang bisa dimanfaatkan kembali. Dengan keterlibatan penuh dari industri, pengurangan sampah plastik bisa lebih efektif, dan pengelolaan lingkungan hidup bisa lebih adil serta berkelanjutan.

KLH juga akan segera memanggil para produsen besar untuk memastikan implementasi EPR berjalan sesuai harapan. Dukungan dari pemda serta sektor swasta akan menjadi kunci penting dalam menciptakan sistem pengelolaan sampah yang solid dan berorientasi masa depan.

Ke depan, diharapkan tidak ada lagi perusahaan yang bebas dari tanggung jawab atas kemasan produknya. Semua pihak harus turut serta, karena pengurangan sampah bukan hanya urusan pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama.