KJRI Mumbai Evakuasi 9 ABK WNI Terlantar di Kapal Tanzania
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Mumbai kembali menunjukkan peran aktifnya dalam melindungi Warga Negara Indonesia di luar negeri dengan memfasilitasi evakuasi dan pemulangan sembilan anak buah kapal (ABK) WNI yang sebelumnya terlantar di kapal barang berbendera Tanzania, MV Sencer 1. Para ABK ini mengalami kondisi berat selama lebih dari enam bulan, termasuk tidak menerima gaji dan minimnya pasokan kebutuhan dasar akibat penelantaran oleh pihak kapal.
KJRI Mumbai secara aktif mendampingi para ABK sejak awal kasus ini mencuat. Konjen RI di Mumbai, Edy Wardoyo, dalam pernyataan resminya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam proses evakuasi. Ia menyebut kerja sama yang terjadi adalah cermin nyata diplomasi perlindungan WNI yang humanis dan kolaboratif. Ia juga menyampaikan bahwa pendekatan yang digunakan lebih menekankan pada aspek kemanusiaan.
Setelah melalui proses hukum yang panjang, sign-off akhirnya dilakukan pada Kamis, 26 Juni 2025, sehari setelah keluarnya putusan Pengadilan Tinggi Mumbai. Putusan ini memberikan dasar hukum yang kuat atas keputusan untuk memulangkan para ABK, dengan pertimbangan kondisi darurat yang mereka alami. KJRI menyebut bahwa pertimbangan ini sangat penting untuk menegakkan hak asasi dan kesejahteraan para pekerja migran.
Para ABK pun menyampaikan rasa syukur dan terima kasih yang mendalam kepada KJRI Mumbai, serta kepada KBRI New Delhi yang turut memberikan dukungan selama masa sulit. Mereka mengakui bahwa tanpa pendampingan dari pihak perwakilan Indonesia, nasib mereka mungkin tidak akan sebaik ini. Bantuan logistik dan dukungan hukum yang diberikan terbukti sangat krusial.
Pemulangan ini tidak hanya merupakan hasil kerja keras KJRI, tetapi juga kolaborasi intensif dengan berbagai lembaga di India. Di antaranya adalah Direktorat Jenderal Perkapalan India (DG Shipping), Otoritas Pelabuhan Mumbai (Mumbai Port Authority), serta serikat pelaut internasional seperti International Transport Workers’ Federation (ITF) dan National Union of Seafarers of India (NUSI). Semua pihak terlibat dengan semangat solidaritas yang tinggi.
KJRI Mumbai menegaskan kembali komitmennya untuk selalu melindungi warga negara Indonesia yang berada di wilayah kerjanya. Tidak hanya dalam urusan administratif, tetapi juga dalam situasi krisis seperti penelantaran ABK. Proses ini juga menjadi pengingat pentingnya kerja sama lintas negara dalam menangani masalah kemanusiaan yang bersifat mendesak.
Kasus ini membuka mata banyak pihak akan pentingnya pengawasan lebih ketat terhadap perlakuan yang diterima ABK di kapal asing. Selain penegakan hukum, perlu adanya sistem perlindungan jangka panjang bagi ABK Indonesia di luar negeri, terutama yang bekerja di kapal-kapal asing dengan status hukum yang kerap kali abu-abu.
Dengan keberhasilan repatriasi ini, KJRI Mumbai sekali lagi menunjukkan fungsinya sebagai benteng terakhir perlindungan negara bagi warganya yang berada jauh dari tanah air. Kementerian Luar Negeri RI pun diharapkan terus mendukung upaya serupa di berbagai negara lainnya di mana ABK Indonesia bekerja dan kerap menghadapi risiko tinggi.